* KOPKARTI ( Koperasi Karyawan Transmart Indonesia ) - Mandiri , Sejahtera & Professional * Untuk Melihat Tampilan Terbaik Website Kopkarci , Silahkan Menggunakan Browser Mozilla Firefox Atau Google Chrome Yang Sudah Terinstall Flash Player Plugins *


Program Kopkarci - Pembiayaan Mobil Bekas ( Used Car )

image

Memenuhi permintaan dari Anggota, maka Pengurus telah meluncurkan program pemilikan kendaraan untuk pembelian mobil bekas. Adapun syarat untuk pengajuan pembelian dan pembiayaan mobil bekas adalah :

1. Mobil buatan Jepang;
2. Usia mobil saat pembiayaan / pinjaman lunas maksimal 10 tahun, contoh :
usia mobil saat dibeli 6 tahun, maka maks tenor pembiayaan adalah 4 tahun : 6 + 4 = 10
3. Tenor pembiayaan maksimal 5 tahun atau mana yang lebih pendek dengan mengacu pada ketentuan 2 diatas;

4. Menyerahkan surat penawaran harga mobil dari penjual (contoh terlampir)
5. Mengisi formulir permohonan;
6. DP minimal 10% atau dapat tanpa DP asalkan harga mobil minimal 10% dibawah harga standard mobil pada perusahaan asuransi rekanan KOPKARCI;
7. Maksimal angsuran pinjaman / pembiayaan 30% dari Gaji Pokok
8. Melampirkan asli esek nomor mesin dan nomor rangka kendaraan yang telah divalidasi / disahkan oleh Samsat setempat
9. Melampirkan copy BPKB dan STNK yang telah divalidasi oleh Samsat
10. Menyetorkan DP yang terdiri dari DP murni, premi asuransi tahun 1 dan biaya admin 1% dari nilai pembiayaan ke rekening KOPKARCI sebelum akad pembelian / pembiayaan
11. Menyampaikan kuitansi / invoice penjualan mobil dari penjual pada saat akad
12. Penjual bersedia menerima pembayaran dari KOPKARCI dengan cara transfer langsung ke rekening penjual paling lambat 1 minggu setelah akad
13. Ketentuan lainnya sesuai dengan ketentuan pada pembiayaan mobil baru

Sebagaimana sudah disampaikan sebelumnya tentang alokasi dana per jenis pembiayaan, maka untuk alokasi dana yang diperuntukkan bagi pembelian mobil bekas (second) ini adalah gabungan dengan mobil baru dengan alokasi maks pencairan Rp. 300jt / bulan. Seandainya permohonan yang dapat disetujui lebih dari anggaran maka prioritas berdasarkan waktu penyampaian permohonan SECARA LENGKAP dengan lampiran ke admin Kopkarci. Dokumen persyaratan yang disampaikan ke admin namun belum lengkap maka dianggap dokumen belum diterima sehingga BELUM masuk "antrian" permohonan.
Demikian disampaikan dan untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi admin KOPKARCI.





Category: Berita & Informasi