Kegiatan Usaha Koperasi

KOPKARTI memiliki beberapa kegiatan usaha dan Kegiatan Sosial untuk para anggotanya diantaranya :
1. Kegiatan Usaha Simpanan
2. Kegiatan Usaha Pinjaman
3. Kegiatan Usaha Persewaan Mobil
4. Kegiatan Usaha Outsourcing & Kantin (Melalui anak usaha PT.KMS)
5. Kegiatan Sosial Bantuan Dana Pendidikan Dan Santunan Kematian

Kegiatan Usaha Simpanan

Ada 4 kategori simpanan kopkarti :
1.Simpanan Pokok
Simpanan pokok dibayarkan sekali selama menjadi anggota. Pembayaran Simpanan Pokok dapat dicicil maksimal 3x pembayaran
2.Simpanan Wajib
Dibayarkan wajib setiap bulan
3.Simpanan Sukarela
Simpanan yang dibayarkan sesuai keinginan anggota (tidak wajib)
4.Simpanan Tabungan
Simpanan yang dipotongkan dari pencairan pinjaman

Kegiatan Usaha Pinjaman

Untuk mengikuti program pinjaman ada syarat & ketentuan umum yang berlaku yaitu:
-. Masa keanggotaan minimal 6 bulan, kecuali diatur khusus dalam syarat pinjaman
-. Anggota dapat memiliki pinjaman lebih dari 1 jenis pinjaman dalam 1 tahun
-. Nilai total angsuran (termasuk lebih dari 1 pinjaman) tidak boleh lebih dari 30% gaji perbulan

Kegiatan usaha pinjaman kopkarti meliputi :

1.Pinjaman Tunai 0%

No
Masa Keanggotaan
Limit Pinjaman
Margin Fee
Persyaratan Anggota
Level S
Level M1
Level M2
Level > M2
1
6 Bulan < 3 Tahun
1.000.000
2.000.000
3.000.000
5.000.000

0 %
- Minimal keanggotaan 6 bulan
- Biaya administrasi 2%
- Menyerahkan dokumen pendukung pinjaman
2
> 3 Tahun
3.000.000
5.000.000
10.000.000
15.000.000

2.Pinjaman Pembiayaan

No
Masa Keanggotaan
Limit Pinjaman
Margin Fee
Persyaratan Anggota
Level S
Level M1
Level M2
Level M3
Level > M3
1
6 Bulan < 3 Tahun
5.000.000
10.000.000
20.000.000
30.000.000
40.000.000
Setara
8 % /Per Tahun
- Minimal keanggotaan 6 bulan
- Biaya administrasi 2%
- Menyerahkan dokumen pendukung pinjaman
2
3 - 6 Tahun
7.500.000
15.000.000
25.000.000
35.000.000
50.000.000
3
6 - 9 Tahun
12.000.000
20.000.000
30.000.000
50.000.000
80.000.000
4
> 9 Tahun
15.000.000
30.000.000
45.000.000
70.000.000
100.000.000

3.Pinjaman Pembiayaan Kendaraan Roda Dua (Motor)

No
Masa Keanggotaan
Limit Pinjaman
Margin Fee
Persyaratan Anggota
Persyaratan Tambahan
Level S
Level M1
Level M2
Level > M2
1
1 - 5 Tahun
25.000.000
30.000.000
50.000.000
70.000.000
Motor Pertama 4%
Motor Kedua 5%
- Minimal keanggotaan 12 bulan
- Biaya administrasi 1%
- Menyerahkan dokumen pendukung pinjaman
- Biaya pengiriman BPKB utk diluar Jabodetabek menjadi beban anggota
- Motor Baru, DP = 0 (sepanjang limit dan yang disetujui mencukupi)
- Motor Bekas, DP = 10% bayar tunai ke KOPKARTI (Umur motor max. 8 th saat pelunasan)
- Bayar asuransi TLO selama tenor (dapat sekaligus dimuka)
- BPKB dan STNK harus atas nama anggota Kopkarti dan atau anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) yang garis keturunan lurus satu derajat ( Ayah, Ibu dan Anak)
- Margin motor kedua akan berlaku jika masih ada pinjaman motor yang aktif (*)
2
> 5 Tahun
30.000.000
50.000.000
70.000.000
120.000.000

4.Pinjaman Pembiayaan Kendaraan Roda Empat (Mobil)

No
Masa Keanggotaan
Limit Pinjaman
Margin Fee
Persyaratan Anggota
Persyaratan Tambahan
s/d Level M1
Level M2
Level > M2
1
Min 2 Tahun
200.000.000
300.000.000
450.000.000
Setara 6 %
- Minimal keanggotaan 24 bulan (2 Tahun)
- Biaya administrasi 1%
- Menyerahkan dokumen pendukung pinjaman
- Mobil Baru, DP = 0 (sepanjang limit dan yang disetujui mencukupi)
- Mobil Bekas, DP = 10% bayar tunai ke KOPKARTI (Umur mobil max. 10 th saat pelunasan)
- BPKB dan STNK harus atas nama anggota Kopkarti dan atau anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) yang garis keturunan lurus satu derajat (Ayah, bu dan Anak)
- Bayar asuransi All Risk selama tenor (dapat dibayar setiap awal periode) atau TLO jika cicilan sudah 50%

5.Pinjaman Pembiayaan Kepemilikan Rumah (KPR)

No
Masa Keanggotaan
Level
Limit Pinjaman
Margin Fee
Persyaratan Anggota
Persyaratan Tambahan
1
Min 2 Tahun
All Level
500.000.000
Setara 5 %
- Minimal keanggotaan 24 bulan (2 Tahun)
- Biaya administrasi 1%
- Menyerahkan dokumen pendukung pinjaman
- Rumah Baru, DP = 0 (sepanjang limit dan yang disetujui mencukupi
- Rumah Bekas, DP = 10%
- DP, Biaya-biaya (Notaris, balik nama sertifikat,dll) bayar tunai ke KOPKARTI
- Sertifikat tanah sudah dipecah (bukan sertifikat induk) kecuali rumah baru dari developer. Untuk ini harus ada surat dari developer notaris bahwa sertifikat akan diserahkan ke KOPKARTI

Kegiatan Usaha Persewaan Mobil

Usaha persewaan mobil adalah usaha yang dilaksanakan untuk membantu Anggota yang membutuhkan kendaraan bermotor roda 4 pada waktu tertentu.
Usaha persewaan mobil kopkarti bisa di sewa oleh anggota kopkarti atau karyawan TRI.Ada 3 unit kendaraan yang di sewakan yaitu Xenia Manual, Xenia Matic dan Ertiga Matic
Ada perbedaan biaya sewa antara anggota kopkarti dan non anggota (karyawan TRI), berikut tabel harga sewanya :

No
Jenis Waktu Sewa
Anggota Kopkarti
Non Anggota (Karyawan TRI)
1
Harian
300.000
350.000
2
Mingguan
1.750.000
2.000.000
3
Bulanan
4.000.000
4.500.000

Kegiatan Usaha Outsourcing & Kantin (Melalui anak usaha PT.KMS)

Dengan dibentuknya PT.KMS maka usaha Jasa Pemborongan Pekerjaan dilaksanakan oleh PT.KMS.
PT.KMS menjadi pemasok tenaga kerja outsource ke Transmart, Trans F&B dan Kantor Pusat.

Kegiatan Sosial Bantuan Dana Pendidikan Dan Santunan Kematian

Sebagaimana yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya, KOPKARTI selalu mengalokasikan sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) untuk kegiatan yang bersifat sosial bagi anggota KOPKARTI. Sesuai Anggaran Dasar, KOPKARTI mengalokasikan 2,5% dari SHU untuk kegiatan sosial. KOPKARTI belum menyalurkan dana untuk kegiatan sosial diluar lingkungan anggota karena terbatasnya dana sosial yang tersedia.



Copyright @ 2023